Haluannews Ekonomi – Kebijakan pembatasan pemesanan saham IPO oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai dukungan dari pelaku pasar. Langkah ini diharapkan dapat membuka keran partisipasi investor ritel dalam penawaran umum perdana saham, meskipun berpotensi memicu volatilitas harga saham di pasar.

Related Post
SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025, yang berlaku sejak 17 November 2025, mengubah alokasi efek IPO, meningkatkan porsi ritel menjadi setengah dari total penjatahan terpusat, dibandingkan sebelumnya yang hanya sepertiga.

Andrian Wijaya, CEO Venturewise, menyambut baik aturan ini. Ia menilai, selama ini hanya segelintir pihak yang mendominasi perolehan saham IPO. "Dengan SE ini, ritel punya hak lebih besar. Pembagian IPO lebih merata, keresahan ritel terjawab," ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Namun, Andrian mewanti-wanti potensi peningkatan volatilitas harga saham IPO. Kinerja saham IPO diperkirakan tidak akan "sekinclong" tahun ini karena kepemilikan saham yang lebih tersebar. Ia mencontohkan, dari 24-25 IPO tahun ini, sebagian besar mencatatkan kinerja positif, bahkan mengalami auto reject atas (ARA) berhari-hari, berkat keleluasaan pemesanan investor bermodal besar dan institusi.
"Hal itu menandakan screening IPO tahun ini bagus. Selain itu, dengan peraturan lama, semua investor bisa ‘nembak’ saham sesuai dana yang dimiliki," imbuhnya.
Ia juga menyoroti ketatnya aturan baru ini. Satu rekening dana nasabah (RDN) hanya bisa memesan maksimal 10% dari total saham yang ditawarkan, meskipun investor memiliki banyak akun di sekuritas yang berbeda.
Sebelumnya, OJK menetapkan batas pemesanan IPO pada penjatahan terpusat (pooling) sebesar 10% dari nilai efek yang ditawarkan. Pemesanan yang melebihi batas tersebut akan ditolak dan dikembalikan kepada calon investor untuk disesuaikan.
SEOJK ini juga mengubah struktur golongan penawaran umum, dari empat menjadi lima golongan. Perubahan signifikan terjadi pada golongan penawaran umum dengan nilai efek hingga Rp 250 miliar, yang kini dipecah menjadi dua golongan dengan alokasi minimum efek untuk golongan terkecil sebesar 20% atau Rp 10 miliar. Tujuannya adalah mengakomodasi penawaran umum dengan nilai efek yang lebih kecil, sehingga memiliki jumlah alokasi efek yang lebih besar.
Aturan ini juga mengatur jumlah minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed).
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar