haluannews.id – Bursa Efek Indonesia BEI tengah menyiapkan gebrakan besar yang akan mengubah lanskap perdagangan saham di papan pemantauan khusus. Penyesuaian aturan Full Periodic Call Auction FCA ini masih dalam tahap diskusi intensif dengan para pelaku pasar melalui proses Rule Making Rule RMR seperti diungkapkan akun resmi @indonesiastockexchange pada Senin 6 Juli 2026.

Related Post
Melalui draf evaluasi Peraturan Nomor II-X yang mengatur Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat tiga pilar perubahan fundamental yang diusulkan.

Pertama, BEI berencana menghapus ketentuan terkait kepemilikan saham publik atau free float. Sebelumnya, emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan diwajibkan memiliki free float minimal 50 juta saham. Selain itu, syarat kepemilikan free float di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk emiten di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi juga akan ditiadakan.
Kedua, kriteria likuiditas rendah sebagai dasar penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus juga diusulkan untuk dihapus. Kriteria ini sebelumnya mengacu pada saham dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. Dengan perubahan ini, saham yang kurang likuid tidak lagi otomatis masuk papan khusus hanya karena alasan tersebut.
Ketiga, penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek yang berlangsung lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan tidak lagi menjadi faktor otomatis yang menyeret saham ke Papan Pemantauan Khusus. Ini berarti suspensi yang disebabkan oleh dinamika perdagangan tidak serta merta menempatkan saham dalam pengawasan ketat.
Selain tiga poin utama tersebut, regulasi ini juga akan menyesuaikan tata cara perdagangan, termasuk ketentuan batas Auto Rejection Atas ARA. Jika sebelumnya saham dengan harga di atas Rp10 hanya memiliki batas pergerakan maksimal 10% di atas atau di bawah harga acuan, kini usulan baru membagi batas tersebut menjadi tiga tingkatan yang lebih proporsional.
Dalam evaluasi ini, batas ARA 35% akan diterapkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200. Sementara itu, batas 25% berlaku untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000. Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA tetap sebesar Rp1 dari harga acuan.
BEI juga melakukan perombakan pada klasifikasi rentang harga saham. Jika sebelumnya hanya dibedakan menjadi dua kategori yakni saham dengan harga Rp1-Rp10 dan di atas Rp10, kini rentang harga dibagi menjadi empat kelompok. Langkah ini bertujuan agar penetapan batas ARA lebih sesuai dengan level harga saham.
Lebih lanjut, BEI mengusulkan penyempurnaan mekanisme perdagangan pada sesi Periodic Call Auction. Dalam usulan terbaru, akan ada pemisahan periode di mana anggota bursa dilarang mengubah maupun membatalkan pesanan. Selain itu, BEI menetapkan periode khusus di mana hanya perubahan pesanan yang tidak diperkenankan hingga proses penentuan harga atau price discovery dilakukan oleh Jakarta Automated Trading System JATS. Ketentuan serupa juga akan diterapkan pada seluruh sesi perdagangan di Pasar Reguler Periodic Call Auction maupun Pasar Tunai Periodic Call Auction. Di luar ketiga perubahan fundamental tersebut, sebagian besar ketentuan lain dalam Peraturan II-X tetap berlaku.










Tinggalkan komentar