Investor Kripto RI Meledak! Transaksi Sentuh Rp 409 Triliun

Investor Kripto RI Meledak! Transaksi Sentuh Rp 409 Triliun

Haluannews Ekonomi – Pasar aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data terbaru per September 2025 mencatat jumlah investor kripto mencapai 18,61 juta orang, meningkat 2,95% dibandingkan Agustus 2025 yang sebanyak 16,08 juta investor.

COLLABMEDIANET

Lonjakan jumlah investor ini sejalan dengan peningkatan nilai transaksi kripto. Pada Oktober 2025, nilai transaksi mencapai Rp 49,28 triliun, naik 27,64% dari Rp 38,61 triliun pada September 2025. Secara kumulatif, total nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp 409,56 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (7/11/2025).

 Investor Kripto RI Meledak! Transaksi Sentuh Rp 409 Triliun
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan investor di pasar aset digital. Salah satunya adalah penerbitan SE OJK 21 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan di pihak utama sektor keuangan dan aset keuangan dan digital. Selain itu, OJK sedang dalam tahap finalisasi peraturan terkait aset digital dan perubahan peraturan OJK no. 27 tahun 2024, serta peraturan OJK tentang tata kelola.

Indonesia juga berencana untuk merilis stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok ke mata uang fiat seperti dolar AS. Bank Indonesia (BI) akan fokus mengembangkan tiga pilar keuangan digital, yaitu perluasan akseptasi dan inovasi, penguatan struktur industri, dan menjaga stabilitas industri.

OJK juga menyoroti penggunaan stablecoin di Indonesia, meskipun belum diakui sebagai alat tukar resmi. Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar, menyatakan bahwa stablecoin memiliki peran penting dari sisi utilitas dan volume transaksi. OJK memastikan bahwa stablecoin masuk dalam sistem monitoring bursa dan pengawasan masing-masing pedagang, serta menetapkan kaidah-kaidah tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku industri, termasuk kepatuhan terhadap prinsip anti-money laundering dan kewajiban penyampaian laporan berkala.

Meskipun belum diratifikasi sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, stablecoin telah digunakan sebagai instrumen lindung nilai di pasar, terutama stablecoin yang memiliki underlying asset yang sah dan kredibel. Aset ini sudah bisa diperdagangkan, dan volatilitasnya relatif lebih stabil dibandingkan dengan kripto lainnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar