Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur batasan klaim asuransi kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan inflasi medis yang mengancam stabilitas industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hal tersebut usai acara Risk & Governance Summit 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Related Post
Ogi menjelaskan, SE OJK ini akan menjadi penyempurnaan regulasi, serupa dengan perbaikan yang telah dilakukan pada produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Salah satu poin penting yang akan diatur dalam SE tersebut adalah pembatasan klaim asuransi kesehatan. "Ya, itu kita akan rumuskan di dalam surat edaran," tegasnya.

Lebih lanjut, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan aturan yang komprehensif. Harapannya, kolaborasi ini akan menghasilkan solusi konkret untuk memperbaiki ekosistem kesehatan, menciptakan sistem klaim yang lebih efisien, dan menyehatkan industri, mulai dari rumah sakit, farmasi, hingga para dokter.
Inflasi medis memang menjadi momok bagi industri asuransi. Pasca pandemi Covid-19, inflasi medis meroket hingga 18-20%. Akibatnya, perusahaan asuransi jiwa mengalami defisit akibat rasio klaim yang melampaui premi yang terkumpul. Data menunjukkan, hingga semester I-2024, perusahaan asuransi jiwa telah membayarkan klaim kesehatan sebesar Rp 11,83 triliun. Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin, mengungkapkan rasio klaim telah melampaui 100%, tepatnya mencapai 105,7%. Artinya, pengeluaran untuk klaim kesehatan lebih besar daripada pendapatan premi. Langkah OJK ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut.
Tinggalkan komentar