Geger Bursa! BEI ‘Gembok’ Dua Saham, Investor Wajib Tahu Alasannya!

Geger Bursa! BEI 'Gembok' Dua Saham, Investor Wajib Tahu Alasannya!

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara mendadak menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham dua emiten, yakni PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap para investor, khususnya pemegang saham kedua perusahaan tersebut, mengingat adanya dinamika signifikan yang terjadi. Suspensi ini berlaku efektif di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I pada tanggal 29 Mei 2026, hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari bursa.

COLLABMEDIANET

Untuk saham BKDP, keputusan suspensi didasari oleh lonjakan harga kumulatif yang signifikan. Tercatat, harga saham BKDP melesat 27,5% dalam kurun waktu lima hari perdagangan terakhir, mencapai level Rp 125 per saham. Kenaikan drastis yang tidak wajar ini memicu kekhawatiran bursa akan volatilitas berlebihan dan potensi spekulasi yang dapat merugikan pelaku pasar.

Geger Bursa! BEI 'Gembok' Dua Saham, Investor Wajib Tahu Alasannya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sementara itu, nasib berbeda menimpa saham JSKY yang telah lama berada di papan pemantauan khusus. Berbagai alasan melatarbelakangi suspensi ini, mulai dari belum adanya penjelasan memadai mengenai kondisi perseroan, keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan, minimnya realisasi rencana pemulihan kondisi yang menjadi penyebab suspensi sebelumnya, hingga respons yang tidak memuaskan atas permintaan penjelasan dari bursa.

Haluannews.id mencatat, BEI menilai bahwa hingga saat ini belum ada progres berarti dari upaya perbaikan yang dilakukan oleh JSKY. Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakpastian material yang serius, yang pada gilirannya dapat menimbulkan keraguan signifikan terhadap kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern). Oleh karena itu, bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan Efek PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di Seluruh Pasar, termasuk Periodic Call Auction, terhitung sejak Sesi I pada Jumat, 29 Mei 2026, sampai dengan pengumuman bursa berikutnya.

Manajemen BEI menekankan pentingnya bagi seluruh pihak terkait untuk senantiasa mencermati dan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh kedua Perseroan guna menjaga transparansi dan integritas pasar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar