haluannews.id – Nasib malang kembali menimpa Indra Kesuma, pria yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz. Setelah sempat menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat, kini ia harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Keputusan mengejutkan ini diambil setelah otoritas terkait mencabut status pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah ia dapatkan.

Related Post
Proses pemindahan Indra Kenz dilakukan dengan pengawalan ketat. Ia tidak lagi ditempatkan di Lapas Cibinong, tempat ia sebelumnya menjalani masa hukuman, melainkan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penarikan Indra dilakukan pada Jumat siang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, mengonfirmasi bahwa Indra Kenz telah resmi masuk ke Lapas Tangerang pada pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, ia mulai diberangkatkan dari lokasi lama pada pukul 11.30 WIB. Ishadi juga menambahkan bahwa selama proses pemindahan, Indra Kenz menunjukkan sikap yang kooperatif dan menerima keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat tersebut tanpa perlawanan.
Langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bukanlah tanpa alasan. Pencabutan status bebas bersyarat tersebut merupakan buntut dari temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong. Berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman RI, ditemukan indikasi bahwa Indra Kenz diduga terlibat dalam penyediaan atau penggunaan fasilitas klaster mewah yang tidak semestinya di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kasus fasilitas mewah ini menjadi sorotan publik karena mencederai rasa keadilan. Ombudsman menemukan bahwa terdapat perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu yang memiliki kemampuan finansial, yang mana hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kesetaraan di dalam penjara. Oleh karena itu, Ditjenpas mengambil langkah drastis untuk membatalkan hak pembebasan bersyarat Indra demi menegakkan aturan yang berlaku.
Sebagai catatan, Indra Kenz sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama kurang lebih lima tahun. Ia dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh pengadilan terkait kasus investasi bodong melalui platform Binomo serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sempat ada harapan bagi Indra untuk segera menghirup udara bebas setelah ia dinyatakan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, hanya berselang satu hari setelah temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah tersebut mencuat, status hukumnya justru berbalik arah.
Kini, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Tangerang. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia agar tetap menjaga integritas dan memastikan tidak ada lagi celah bagi narapidana untuk mendapatkan fasilitas istimewa yang melanggar hukum. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam menuntaskan investigasi terkait fasilitas mewah di lapas tersebut.










Tinggalkan komentar