haluannews.id – Kemudahan teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini tengah berada di bawah pengawasan ketat. Pasalnya, fasilitas yang seharusnya mempermudah transaksi ekonomi masyarakat ini mulai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memfasilitasi aktivitas judi online. Menanggapi fenomena mengkhawatirkan ini, otoritas terkait telah menyiapkan langkah tegas guna memberantas praktik ilegal tersebut.

Related Post
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso, memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha atau merchant yang mencoba memanfaatkan QRIS untuk kegiatan perjudian. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan drastis jika menemukan bukti penyalahgunaan sistem pembayaran tersebut.

"Pasti akan diblokir. Kami akan melakukan koordinasi lintas sektor. Jika memang ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami akan bertindak tegas. QRIS milik merchant tersebut akan segera dicabut dan alat pembayarannya akan dimatikan secara otomatis," tegas Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dan pencabutan izin QRIS merupakan konsekuensi logis karena penggunaan tersebut telah menyimpang dari tujuan awal diciptakannya sistem pembayaran digital. QRIS dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi nasional dan mendukung kelancaran transaksi masyarakat, bukan sebagai sarana untuk aktivitas kriminal seperti judi online.
Pihak ASPI juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh anggota ASPI tetap berada pada jalur penggunaan alat pembayaran yang positif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Data dari PPATK menunjukkan adanya pergeseran modus operandi yang cukup signifikan dalam praktik pencucian uang terkait judi online. Meskipun nilai perputaran dana judi online secara keseluruhan menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, metode depositnya justru semakin beralih ke penggunaan QRIS.
Berdasarkan catatan PPATK, pada tahun 2025, penggunaan QRIS mendominasi frekuensi deposit judi online dengan angka mencapai 78,5 persen, atau setara dengan 305,35 juta transaksi dengan nilai nominal Rp19,35 triliun. Angka ini jauh melampaui metode transfer rekening bank dan dompet elektronik yang hanya menyumbang sekitar 21,5 persen dari total frekuensi transaksi.
Tren penggunaan QRIS untuk deposit judi ini bahkan diprediksi semakin meningkat tajam. Pada triwulan pertama tahun 2026, komposisi frekuensi deposit melalui QRIS melonjak hingga menyentuh angka 88,6 persen, sementara penggunaan transfer rekening bank menyusut menjadi hanya 11,4 persen.
Fenomena ini menjadi alarm bagi penyedia jasa pembayaran dan masyarakat luas. Pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi digital menjadi kunci utama agar QRIS tetap menjadi instrumen pendukung ekonomi yang aman dan terpercaya.








Tinggalkan komentar