Heboh! Asuransi Unit Link & Umum Tak Terjamin? Ini Kata Pakar!

Heboh! Asuransi Unit Link & Umum Tak Terjamin? Ini Kata Pakar!

Haluannews Ekonomi – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi sorotan, khususnya terkait program penjaminan polis asuransi. Munculnya usulan pengecualian penjaminan polis untuk asuransi jiwa unit link dan asuransi umum memicu perdebatan di kalangan pelaku industri.

COLLABMEDIANET

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/2025), menjelaskan perbedaan mendasar antara asuransi umum dan asuransi jiwa. Ia menekankan rendahnya angka permasalahan di sektor asuransi umum dibandingkan asuransi jiwa, yang kerap menghadapi masalah likuiditas dan solvabilitas. "Sifatnya memang berbeda," tegas Budi, seraya menawarkan kajian lebih mendalam terkait hal ini.

Heboh! Asuransi Unit Link & Umum Tak Terjamin? Ini Kata Pakar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Senada dengan Budi, praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor menilai asuransi umum, seperti asuransi mobil, rumah, dan kebakaran, tak perlu masuk program penjaminan polis. Menurutnya, produk-produk ini selama ini berjalan lancar tanpa masalah berarti. Perbedaan jangka waktu perlindungan juga menjadi pertimbangan; asuransi jiwa melindungi jangka panjang, sementara asuransi umum cenderung jangka pendek.

Lebih lanjut, Andreas berpendapat program penjaminan polis lebih relevan untuk asuransi jiwa, terutama yang mengandung unsur investasi seperti unit link. Kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Bumiputera, yang terkait dengan produk investasi (PAYDI) atau unit link, menjadi bukti perlunya fokus pada sektor ini. "Penjaminan polis LPS justru menjadi beban masyarakat jika diterapkan pada asuransi umum dan tak menyelesaikan masalah fundamental," tegas Andreas. Ia khawatir, beban tambahan ini malah akan menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, telah mengonfirmasi bahwa tidak semua produk asuransi akan tercakup dalam program penjaminan. Produk dengan porsi investasi tinggi, seperti unit link, dipastikan berada di luar cakupan. Hanya produk asuransi dengan porsi proteksi yang akan dijamin. Diskusi intensif antara OJK dan LPS pun tengah berlangsung untuk merumuskan detail program ini.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar