Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro pada Senin lalu. Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah merumuskan sejumlah kebijakan penting dalam Rapat Dewan Komisioner pekan sebelumnya untuk mendukung implementasi program perumahan ambisius ini.

Related Post
Revolusi SLIK: Batas Kredit dan Kecepatan Pelunasan

Salah satu kebijakan krusial adalah penyesuaian informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK. OJK memutuskan bahwa data kredit atau pembiayaan yang akan muncul adalah dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur. "Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta," jelas Friderica, seperti dikutip dari keterangan tertulis Haluannews.id.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman di SLIK. Kini, status pelunasan akan diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 dan vital untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. "Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK," tambahnya.
Akses Data dan Pengakuan Prioritas
Untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mempermudah proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera. Lebih lanjut, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Penegasan ini memiliki implikasi penting terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Satuan Tugas Khusus dan Klarifikasi Peran SLIK
Sinergi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan, bukan sebagai "daftar hitam".
Sebelumnya, OJK juga telah menegaskan melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. Tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan pemberian KPR kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.
"OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami," tutup Friderica, menegaskan komitmen OJK dalam mewujudkan impian jutaan rakyat Indonesia memiliki hunian layak.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar