Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengukir langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Dadan baru saja dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sorotan publik semakin tajam setelah terungkapnya laporan harta kekayaan Dadan yang mencapai angka fantastis, menembus Rp9,02 miliar.

Haluannews Ekonomi - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengukir langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Dadan baru saja dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sorotan publik semakin tajam setelah terungkapnya laporan harta kekayaan Dadan yang mencapai angka fantastis, menembus Rp9,02 miliar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 14 Maret 2025 yang diakses oleh Haluannews.id, Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp9.022.400.000. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Selain itu, portofolio kekayaannya juga mencakup aset kendaraan pribadi senilai Rp1,4 miliar. Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp1,4 miliar, menunjukkan profil kekayaan yang signifikan bagi seorang pejabat publik.

COLLABMEDIANET

Kasus yang menjerat Dadan Hindayana ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Program ambisius ini, yang dimulai pada 6 Januari 2025, mengalokasikan dana APBN yang sangat besar, yakni Rp85,7 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp286 triliun pada tahun 2026.

Haluannews Ekonomi - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengukir langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Dadan baru saja dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sorotan publik semakin tajam setelah terungkapnya laporan harta kekayaan Dadan yang mencapai angka fantastis, menembus Rp9,02 miliar.
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, investigasi Kejagung menemukan fakta mencengangkan. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra dalam Sistem Penyelenggaraan Program Gizi (SPPG) ternyata merupakan entitas yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan ini, yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra, tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut meraup keuntungan fantastis, miliaran rupiah setiap hari. Beberapa di antaranya bahkan dimiliki langsung oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkap Syarief dalam konferensi pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara ini, mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang terstruktur.

Penetapan tersangka dan penahanan Dadan Hindayana oleh penyidik Jampidsus Kejagung, yang terlihat digelandang ke mobil tahanan pada Rabu (3/6/2026), menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dan dana publik. Kasus ini diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai integritas tata kelola program-program strategis pemerintah yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar