Gawat! Inflasi Medis ‘Cekik’ Asuransi, DPR Desak Reformasi Total

Gawat! Inflasi Medis 'Cekik' Asuransi, DPR Desak Reformasi Total

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Ekosistem industri asuransi kesehatan nasional berada di persimpangan jalan, menghadapi urgensi transformasi dan pembenahan menyeluruh. Desakan ini muncul seiring lonjakan inflasi medis di Indonesia yang mencapai rekor tertinggi di Asia, menciptakan tekanan signifikan pada kualitas layanan dan keberlanjutan sektor ini. Demikian laporan Haluannews.id dari Jakarta.

COLLABMEDIANET

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menyoroti peningkatan kesadaran masyarakat terhadap asuransi kesehatan pascapandemi Covid-19. Fenomena ini, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup modern, telah memicu pertumbuhan permintaan. Namun, Misbakhun menggarisbawahi adanya "kesenjangan fundamental" antara ekspektasi pemegang polis yang telah membayar premi dengan realitas pelayanan, proses klaim, serta perkembangan industri itu sendiri. "Kesenjangan ini harus segera diatasi untuk menjaga kepercayaan publik," ujarnya dalam forum Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).

Gawat! Inflasi Medis 'Cekik' Asuransi, DPR Desak Reformasi Total
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tantangan utama yang membayangi industri ini adalah laju inflasi medis yang mencapai 17,9%, menjadikannya yang tertinggi di kawasan Asia. Angka ini secara langsung menggerus profitabilitas perusahaan asuransi. Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI menerima informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa beban klaim perusahaan asuransi kesehatan telah melampaui 100% dari pendapatan premi, sebuah indikator alarm merah bagi stabilitas keuangan sektor ini.

Melihat kondisi tersebut, Misbakhun mendesak regulator untuk segera mengambil langkah penyesuaian yang komprehensif. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat dan kredibel dari OJK, bukan sekadar surat edaran, dengan cakupan yang lebih luas. "Peraturan OJK harus memiliki tingkatan yang lebih tinggi dan mampu melindungi baik industri maupun konsumen, sekaligus mendorong perbaikan ekosistem secara menyeluruh," tegasnya.

Cakupan perbaikan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme layanan asuransi kesehatan, terutama saat pasien menjalani rawat jalan atau rawat inap, hingga partisipasi masyarakat sebagai pemegang polis. Hak dan tanggung jawab pemegang polis harus diatur lebih jelas agar mereka tidak kesulitan dalam mengajukan klaim. Harapan dasar pemegang polis adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal setelah membayar premi, dan kegagalan dalam memenuhi ekspektasi ini dapat merusak reputasi dan kualitas perusahaan asuransi.

Misbakhun juga menyoroti kompleksitas sistem kerja perusahaan asuransi yang terintegrasi dengan berbagai pihak, mulai dari agen polis, rumah sakit, hingga pemegang polis. "Siklus ini harus berjalan mulus, di mana perusahaan melakukan upaya keagenan kepada rumah sakit, melakukan monitoring, dan rumah sakit sebagai penyedia jasa yang pembayarannya akan ada di sana," jelasnya.

Pada akhirnya, keberlanjutan industri asuransi kesehatan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan untuk mengelola arus kas. Perusahaan harus memastikan memiliki dana yang cukup dan menginvestasikannya secara bijak di sektor lain. Langkah ini krusial untuk membangun arus kas yang solid, sehingga mereka tidak mengalami kesulitan finansial saat menghadapi klaim dari pemegang polis, sekaligus menjaga kepercayaan dan daya saing industri di masa depan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar