Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah terkait kasus pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus pada 1 Juli dan 30 Juni 2025 ini membuahkan hasil mengejutkan.

Related Post
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta. Di sana, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar! Uang tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik bening, masing-masing berisi Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000. Menariknya, uang tersebut tertera tanggal transaksi dari PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo, yakni 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Selain rumah Dirut Sritex, Kejagung juga menggeledah rumah AMS di Solo Baru, Sukoharjo, dan CKN di Surakarta. Dari rumah AMS, penyidik mengamankan dokumen dan dua handphone. Sementara penggeledahan di rumah CKN tak membuahkan hasil signifikan.
Tak hanya rumah, sejumlah kantor juga menjadi sasaran penggeledahan. Di antaranya, PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile. Semua barang bukti yang disita akan diajukan permohonan penyitaan ke pengadilan setempat. Kasus ini tentu menarik perhatian publik dan dunia usaha, mengingat Sritex merupakan perusahaan tekstil besar di Indonesia. Kejagung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar