Geger! Dalang Pinjol Fiktif Terungkap, Bos PT CMB Terancam Denda Rp200 M!

Geger! Dalang Pinjol Fiktif Terungkap, Bos PT CMB Terancam Denda Rp200 M!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Kali ini, penyelesaian penyidikan kasus tindak pidana pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) telah mencapai babak krusial. Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, YS, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, menandai keseriusan otoritas dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

COLLABMEDIANET

Proses pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang berlangsung dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024, mengindikasikan adanya pelanggaran sistematis dalam operasional perusahaan pinjol tersebut.

Geger! Dalang Pinjol Fiktif Terungkap, Bos PT CMB Terancam Denda Rp200 M!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi yang digunakan tergolong licik dan merugikan. OJK menemukan adanya penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan. Lebih lanjut, dalam pengawasan mendalam, terkuak aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi pencatatan palsu atas penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. "Seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana," demikian keterangan resmi OJK, seperti dikutip Haluannews.id pada Sabtu (31/1/2026). Praktik ini jelas merusak integritas data dan kepercayaan investor di ekosistem keuangan digital.

Atas perbuatannya, YS dan PT CMB disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha jasa keuangan lainnya agar patuh pada regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Sebelumnya, tersangka sempat mencoba menggugat statusnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 Januari 2026, menegaskan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan OJK. Penanganan kasus ini sendiri melalui serangkaian tahapan ketat, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penetapan tersangka, menunjukkan ketelitian OJK dalam menjalankan fungsinya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas sektor jasa keuangan. Melalui kerja sama erat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI, langkah-langkah penegakan hukum yang tegas akan terus diambil. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan dari praktik-praktik ilegal yang dapat merusak stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar