Gawat Pasar Modal RI Diintai S&P OJK Buka Kartu

Gawat Pasar Modal RI Diintai S&P OJK Buka Kartu

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya angkat bicara menyikapi keputusan S&P Dow Jones Indices S&P DJI sebuah lembaga penyedia indeks global yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan Watchlist 2027. Keputusan ini memicu perhatian serius terhadap status pasar modal Tanah Air.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa S&P memang memiliki investasi pada saham-saham Indonesia. Namun nilai aset kelolaan asset under management AUM yang mengikuti indeks S&P relatif lebih kecil dibandingkan penyedia indeks global lainnya seperti MSCI atau FTSE Russell. "Jika kita bandingkan dengan penyedia indeks lain seperti MSCI dan FTSE total nilai aset di bawah indeks S&P yang terkait dengan bursa kita memang lebih terbatas" ujar Hasan kepada awak media di Gedung BEI Jakarta Senin 13 Juli 2026.

Gawat Pasar Modal RI Diintai S&P OJK Buka Kartu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hasan menegaskan bahwa status Indonesia saat ini masih dalam daftar pantauan belum ada keputusan resmi untuk menurunkan klasifikasi atau mengeluarkan saham Indonesia dari konstituen indeksnya. Oleh karena itu belum ada potensi penarikan dana besar-besaran dari investor pasif yang mengacu pada indeks tersebut. Ia menambahkan investor pasif hanya akan menyesuaikan portofolio mereka jika ada perubahan komposisi atau klasifikasi indeks. Selama S&P DJI belum mengeluarkan keputusan final investor tidak diwajibkan mengubah kepemilikan saham.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia BEI telah memulai komunikasi intensif dengan S&P DJI. Tujuannya adalah untuk memahami secara mendalam berbagai isu yang menjadi dasar penempatan Indonesia dalam daftar pantauan tersebut. OJK berkomitmen mendengarkan semua masukan dari penyedia indeks dan memberikan penjelasan komprehensif sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami akan sungguh-sungguh menyimak apa yang menjadi kekhawatiran mereka dan memberikan jawaban yang utuh serta sesuai dengan ketentuan yang ada" kata Hasan.

Dalam dokumen Country Classification 2026/2027 Watchlist yang dirilis pada 7 Juli 2026 S&P DJI menyatakan Indonesia yang saat ini berstatus Emerging Market berpotensi direklasifikasi menjadi Special Measures atau Frontier Market pada tinjauan tahunan 2027. Selain Indonesia Turki juga masuk Watchlist 2027 dengan potensi perubahan klasifikasi dari Emerging menjadi Special Measures atau Frontier. Sementara itu Nigeria dipantau untuk kemungkinan naik kelas dari Standalone menjadi Frontier Market.

S&P DJI menyoroti masalah transparansi kepemilikan saham sebagai alasan utama masuknya Indonesia ke dalam daftar pantauan. Isu ini dinilai berdampak pada likuiditas pasar dan keandalan pembentukan harga saham. Investor institusi global juga menggarisbawahi kurangnya keterbukaan struktur kepemilikan saham serta dugaan pola perdagangan terkoordinasi yang menyulitkan penilaian terhadap free float yang sebenarnya.

Meskipun demikian S&P DJI memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan OJK dan BEI dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia. S&P menekankan jika permasalahan tersebut dapat diatasi Indonesia berpeluang mempertahankan status Emerging Market. Namun jika tidak Indonesia berisiko dikenai Special Measures atau bahkan direklasifikasi menjadi Frontier Market pada evaluasi tahun 2027.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar