haluannews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini melancarkan strategi baru yang lebih agresif untuk menjaring wajib pajak yang belum terdaftar. Langkah ini diambil demi memperkuat pengawasan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Tak main-main, DJP kini punya cara canggih untuk mengendus potensi pajak yang selama ini luput dari radar.

Related Post
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam edaran tersebut, wajib pajak yang belum teregistrasi akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). DPE ini merupakan daftar target utama yang diusulkan oleh komite kepatuhan di tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP, lalu ditetapkan oleh komite kepatuhan Kantor Pusat DJP. Mereka yang masuk DPE akan menjadi sasaran utama kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pajak sepanjang tahun berjalan.

Proses pengawasan terhadap wajib pajak yang belum tercatat ini diawali dengan perencanaan matang, termasuk penyusunan strategi pengawasan dan pembentukan DPE sesuai regulasi Komite Kepatuhan. Setelah DPE ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan. Tim ini bertugas khusus untuk menindaklanjuti wajib pajak yang tertera dalam DPE.
Tim Pengawasan Perpajakan terdiri dari satu supervisor, satu ketua tim yang bisa berasal dari Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang memiliki peta zona pengawasan, serta satu anggota tim yang juga seorang AR atau pegawai DJP dari seksi pengawasan yang sama. Mereka akan melakukan persiapan intensif, mendalami data dan informasi terkait profil, tingkat risiko, serta detail finansial seperti pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas wajib pajak melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Dalam tahap persiapan ini, tim bahkan bisa meminta dukungan data dan informasi dari berbagai sumber. Ini termasuk permintaan data pihak ketiga, informasi dan/atau bukti atau keterangan, bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan, hingga data dari Pihak Terkait yang tersedia dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Yang mengejutkan, petugas di lapangan bahkan diinstruksikan untuk mengumpulkan data objek pajak yang sangat spesifik, seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening bank, hingga nomor akta jual beli jika tersedia. Ini menunjukkan betapa seriusnya DJP dalam mengumpulkan jejak finansial Anda.
Setelah data-data krusial ini terkumpul, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini akan dikirimkan kepada wajib pajak yang belum terdaftar berdasarkan informasi lengkap mengenai pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas yang berhasil dihimpun.
Wajib pajak yang menerima SP2DK diwajibkan untuk memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika tidak ada respons, jangka waktu penyampaian tanggapan dapat diperpanjang hingga paling lama tujuh hari setelah batas waktu awal berakhir.
Bukan hanya itu, DJP juga menyiapkan serangkaian tindakan lanjutan bagi mereka yang tetap membandel. Ini termasuk usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, usulan pemeriksaan pajak, serta usulan pengembangan dan analisis informasi dari data, laporan, dan pengaduan yang diterima. Dengan strategi baru ini, DJP memastikan tidak ada lagi celah bagi wajib pajak yang mencoba menghindar dari kewajiban.








Tinggalkan komentar