haluannews.id – Sejak 1 Juli 2026, kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membatasi pembelian dolar Amerika Serikat secara tunai tanpa dokumen pendukung maksimal US$10.000 per individu setiap bulan mulai menunjukkan dampaknya. Pusat penukaran mata uang asing atau money changer di Jakarta, khususnya di kawasan Kwitang, kini merasakan perubahan signifikan. Aktivitas transaksi yang biasanya ramai, kini tampak lesu, memicu keluhan dari para pelaku usaha.

Related Post
Surya, seorang petugas di VIP Money Changer, mengakui bahwa aturan baru ini, ditambah dengan berakhirnya musim liburan sekolah, telah mengurangi jumlah pelanggan secara signifikan. "Pembatasan pembelian dolar AS maksimal US$10.000 itu jelas berpengaruh. Kami harus patuh pada prosedur dari BI," ujarnya kepada haluannews.id. Ia bahkan menceritakan bagaimana beberapa pelanggan mencoba mengakali aturan ini dengan membawa dua kartu identitas atau melibatkan dua orang berbeda untuk melakukan penukaran, kecuali bagi mereka yang memang memiliki dokumen pendukung transaksi.

Kondisi serupa juga terlihat di Ayu Masagung. Salah satu staf di sana mengungkapkan, setelah kunjungan petugas dari BI untuk memastikan kepatuhan, jumlah penukar uang semakin berkurang. "Sebelumnya bisa diwakilkan, sekarang tidak lagi," katanya. Ia menambahkan, pernah ada rombongan yang datang dengan niat menukar valas dalam jumlah besar, namun terpaksa melakukan transaksi satu per satu karena aturan baru ini, untungnya mereka membawa identitas lengkap.
Namun, bukan hanya kebijakan BI yang menjadi penyebab utama. Kenaikan nilai tukar dolar AS dan dolar Singapura yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi faktor dominan yang membuat masyarakat enggan menukar uang. "Kurs yang sudah terlalu tinggi membuat orang berpikir dua kali untuk menukar," tambah Surya.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebelumnya menjelaskan bahwa pembatasan ini adalah bagian dari upaya penguatan kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Tujuannya adalah menciptakan pasar yang lebih maju, efisien, dan pruden, guna menarik investasi asing serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. "Penerapan ambang batas US$10.000 per pelaku per bulan ini merupakan langkah kehati-hatian," tegas Perry pada 1 Juli 2026.
Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI menunjukkan, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS memang sempat bertahan di atas Rp 18.000 dalam beberapa hari terakhir. Pada 8 Juli 2026, Rupiah berada di kisaran Rp 18.005 per dolar AS, dan pada 16 Juli 2026 masih di level Rp 18.041. Bahkan, sempat mencapai puncak Rp 18.131 per dolar AS di bulan ini. Meski demikian, pada penutupan perdagangan hari ini, Rupiah berhasil menguat 0,53% ke posisi Rp 17.885 per dolar AS, menjadi level terkuat sejak 30 Juni 2026 dan menjauh dari batas psikologis Rp 18.000.
Kombinasi antara aturan ketat dari BI dan lonjakan kurs mata uang asing ini menciptakan tantangan baru bagi industri money changer dan para penukar uang di Indonesia.










Tinggalkan komentar