haluannews.id – Indonesia tengah bersiap mewujudkan sebuah terobosan besar di sektor keuangan global, yakni pembentukan Pusat Financial Internasional Indonesia (PFII). Proyek ambisius ini diharapkan mampu menarik investasi raksasa dan menempatkan Tanah Air sebagai salah satu pusat keuangan dunia. Saat ini, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII masih dalam tahap pembahasan intensif bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Related Post
Komisi XI DPR RI menargetkan regulasi penting ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026. Berbagai aspek krusial seperti lokasi strategis, fasilitas perpajakan, sistem peradilan khusus, dan lainnya masih menjadi fokus utama diskusi. Namun, sejumlah fakta menarik terkait pembentukan PFII mulai terkuak ke publik.

Salah satu daya tarik utama PFII adalah tawaran insentif fiskal yang menggiurkan. Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengungkapkan, pemerintah berencana memberikan fasilitas bebas pajak hingga 0% untuk jangka waktu 50 tahun. Misbakhun menilai, meski secara pribadi ia berharap pembebasan pajak bisa berlaku selamanya, durasi 50 tahun sudah cukup menarik bagi investor. PFII dirancang untuk melayani berbagai jenis usaha, mulai dari bank investasi hingga kantor keluarga (family office), dengan harapan dapat memikat dana-dana besar yang selama ini "parkir" di luar negeri.
Keunikan lain dari PFII adalah sistem pengawasannya yang berbeda. Misbakhun menjelaskan, PFII tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan oleh sebuah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus yang berbentuk Dewan Pertimbangan. Hal ini dikarenakan PFII akan beroperasi dengan regulasi yang lebih fleksibel dan longgar dibandingkan aturan umum di Indonesia. Dewan Pertimbangan ini akan diisi oleh figur-figur kunci di sektor ekonomi dan keuangan, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam hal kepemimpinan, Dewan PFII akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan komitmen dan dukungan penuh dari kepala negara terhadap proyek strategis ini.
Mengenai lokasi, awalnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan Bali sebagai pilihan utama. Airlangga menyebut Bali memiliki infrastruktur pendukung yang mumpuni, termasuk rumah sakit berstandar internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur serta reputasi pariwisata kelas dunia. PFII di Bali rencananya akan ditempatkan di KEK khusus yang jauh dari hiruk pikuk lalu lintas. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembangunan PFII di Bali disebut-sebut bisa rampung sebelum 16 Agustus 2026. Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro mengemukakan adanya kemungkinan lokasi PFII tidak hanya satu dan keputusan akhir akan diserahkan kepada Presiden, dengan opsi seperti Jakarta, Batam, atau Ibu Kota Nusantara (IKN) juga dipertimbangkan.
Pengembangan PFII ini mengambil Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai tolok ukur. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menyebut DIFC telah berhasil mengubah Dubai menjadi salah satu pusat keuangan global dengan menawarkan insentif pajak korporasi 0% selama 40 tahun dan menarik puluhan ribu profesional. Melalui adaptasi model serupa, PFII di Bali diharapkan mampu memikat investasi global, memperdalam pasar keuangan domestik, dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
Untuk mendukung visi ini, Kepala BP BUMN sekaligus Chief of Operation (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, bersama Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir, telah menggelar rapat strategis. Pembahasan meliputi kesiapan strategi investasi, pembangunan ekosistem keuangan berstandar global, serta peran Danantara dalam pengembangan aset, infrastruktur, dan layanan PFII. Langkah ini diharapkan menjadikan Bali magnet investasi internasional, meningkatkan daya saing Indonesia, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.










Tinggalkan komentar