Emas Bebas Pajak? Cek Dulu Batas Belanja di Bank Bulion!

Emas Bebas Pajak? Cek Dulu Batas Belanja di Bank Bulion!

Haluannews Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar bagi investor emas. Pembelian emas di Bank Bulion hingga Rp 10 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha bulion sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha bulion meliputi berbagai aktivitas terkait emas, seperti penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Emas Bebas Pajak? Cek Dulu Batas Belanja di Bank Bulion!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 dianggap menimbulkan tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22. Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. PMK baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.

PMK 51/2025 menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Namun, penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion hingga Rp10.000.000 dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion. Pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, jika nilai transaksi penjualan emas kepada LJK Bulion melebihi Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar