haluannews.id – Sebuah babak baru dalam perburuan buronan kelas kakap telah tertutup. Kepolisian Republik Indonesia, melalui Divisi Hubungan Internasional, berhasil membawa pulang Michael Steven, seorang Warga Negara Indonesia yang masuk daftar Interpol Red Notice (IRN), dari Kerajaan Maroko. Sosok Michael Steven, yang dikenal sebagai pemilik grup Kresna Life, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia setelah melalui proses ekstradisi yang panjang.

Related Post
Kabar gembira ini disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., seperti dilansir dari situs resmi Divhubinter Polri pada Senin (22/6/2026) malam. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas penegak hukum Kerajaan Maroko.

Penangkapan Michael Steven oleh Kepolisian Maroko terjadi pada 12 Maret 2026, menyusul permintaan resmi dari Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan di Maroko pada 20 Juni 2026, sebelum akhirnya Michael Steven tiba kembali di tanah air pada Minggu (21/6/2026).
Michael Steven adalah tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Kresna Life. Kasus ini ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dan diduga telah merugikan para investor hingga mencapai angka fantastis, sekitar Rp337,4 miliar.
Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional. Ini juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri bahwa mereka tidak akan bisa bersembunyi selamanya.
"Ekstradisi ini menunjukkan betapa efektifnya kolaborasi internasional Polri melalui jaringan Interpol, didukung penuh oleh berbagai instansi terkait. Polri akan terus memburu dan membawa pulang para buronan yang kabur ke luar negeri, memastikan mereka menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya," ujar Untung.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan segera diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian proses hukum lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.










Tinggalkan komentar