haluannews.id – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), salah satu anak usaha dari BUMN konstruksi terkemuka, kini tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini diajukan oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku, sebuah kontraktor yang mengklaim adanya tunggakan pembayaran senilai Rp381.726.000. Permohonan PKPU ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 114-3/261/IX/2024 yang ditandatangani kedua belah pihak pada 12 September 2024.

Related Post
Menanggapi kabar ini, manajemen ADCP segera memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa nilai tuntutan tersebut tidak material dan tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan. Operasional perusahaan diklaim tetap berjalan normal, sembari upaya penyelesaian di luar pengadilan terus diintensifkan. "Secara hukum, permohonan PKPU memang membawa risiko reputasi dan operasional, namun secara finansial, ini belum memenuhi ambang batas kriteria kepailitan," demikian pernyataan manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Selasa (23/6/2026).

ADCP tidak menampik bahwa saat ini perseroan sedang menghadapi sejumlah tantangan berat. Perlambatan dinamika pasar properti, rendahnya tingkat pencairan piutang, serta fluktuasi arus kas menjadi kendala utama yang berdampak pada penyesuaian skala prioritas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran.
Meski demikian, perseroan memastikan bahwa pengajuan PKPU ini belum menimbulkan dampak langsung terhadap perjanjian-perjanjian pembiayaan yang telah dimiliki. Baik itu obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit modal kerja, semuanya masih dalam kondisi aman. Menurut ADCP, status wanprestasi baru akan terjadi apabila perusahaan secara resmi dinyatakan berada dalam kondisi PKPU berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan itikad baik, ADCP terus berupaya maksimal untuk menuntaskan seluruh kewajibannya. Keterbatasan arus kas yang signifikan, sebagai imbas dari penurunan penjualan properti dan lambatnya realisasi piutang, menjadi fokus utama yang sedang diatasi. "Perseroan saat ini sedang mengupayakan resolusi di luar pengadilan, dengan fokus pada negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran. Kami juga menyiapkan dana untuk mencapai hasil terbaik. Dukungan dari Induk perusahaan juga akan kami minta untuk penyelesaian kewajiban ini, yang ketentuannya akan diatur dalam mekanisme hubungan Induk dan Anak Perusahaan," jelas manajemen.
ADCP menyadari sepenuhnya bahwa di tengah kondisi arus kas yang belum pulih, potensi munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, prioritas utama saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan kewajiban prioritas secara bertahap, serta menjaga komunikasi dan koordinasi yang terbuka dengan seluruh kreditur, terutama yang memiliki kondisi kritis. Langkah ini diambil untuk menghindari upaya hukum lanjutan dari para kreditur.
Sebagai langkah antisipasi, perusahaan juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menyusun pembelaan dan menyatakan keberatan terhadap permohonan PKPU tersebut. ADCP berpendapat bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Setiap gugatan yang diterima akan segera kami respons sesuai ketentuan berlaku, dan akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah atau mediasi sebelum memasuki proses pembuktian lebih lanjut," pungkas manajemen.










Tinggalkan komentar