haluannews.id – Michael Steven, sosok di balik Asuransi Kresna Life, akhirnya tiba kembali di Indonesia setelah dijemput paksa. Kedatangannya menandai babak baru dalam kasus yang menyandera dana triliunan rupiah milik para pemegang polis. Berdasarkan data terbaru, tanggung jawab pembayaran ganti rugi kepada nasabah Kresna Life mencapai angka fantastis Rp4,55 triliun.

Related Post
Neraca sementara likuidasi per 25 Juli 2025 menunjukkan, total kewajiban Kresna Life yang tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun. Secara detail, Rp4,55 triliun merupakan kewajiban kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK), sementara sisanya sebesar Rp26,12 miliar adalah kewajiban lain seperti biaya likuidasi dan utang reasuransi. Ironisnya, tim likuidasi mencatat aset perusahaan yang tidak bermasalah hanya sebesar Rp232,86 miliar. Ini menciptakan defisit mencolok antara kewajiban dan aset, mencapai Rp4,34 triliun.

Meski demikian, masih ada harapan dari sejumlah aset yang kini berstatus bermasalah. Aset-aset tersebut meliputi efek ekuitas diperdagangkan senilai Rp749,25 miliar, penyertaan langsung Rp49,76 miliar, kas dan setara kas yang mengejutkan sebesar Rp7,59 triliun, serta piutang lain-lain senilai Rp2,1 triliun. Tim likuidasi bertekad menuntaskan penyelesaian aset-aset bermasalah ini melalui jalur hukum demi kepentingan seluruh pemegang polis, demikian terungkap dari neraca sementara likuidasi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Tim Likuidasi Kresna Life telah mencairkan sebagian dana jaminan bagi pemegang polis yang berhak dan telah mendaftarkan tagihannya. Pencairan ini merupakan langkah krusial dalam upaya penyelesaian kewajiban perusahaan, sekaligus bentuk keseriusan tim dalam menjalankan proses secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Tim Likuidasi juga memastikan bahwa proses pemberesan aset perusahaan terus berjalan guna mencapai hasil optimal bagi para pemegang polis, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mendesak Michael Steven untuk menunaikan kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life. "Kami berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," tegas Ogi kepada haluannews.id pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penjemputan Michael Steven sendiri










Tinggalkan komentar