Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi kasus penggelapan dana senilai Rp30 miliar yang mengguncang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Lembaga pengawas perbankan ini menyatakan tengah memantau secara intensif perkembangan kasus yang berpotensi mencoreng citra industri perbankan nasional.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Maybank Indonesia terkait insiden tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran, melainkan isu krusial yang dapat menimbulkan dampak sistemik bagi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Sebagai respons cepat, OJK telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah dengan meminta Maybank Indonesia untuk melakukan investigasi mendalam, menuntaskan kewajiban terhadap nasabah yang dirugikan, serta memperkuat sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank, yang mewajibkan penanganan setiap kasus fraud harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dian.
OJK juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, terutama nasabah yang menjadi korban.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan oknum di Maybank Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar. Kasus ini mencuat ke publik setelah diangkat oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Benny menjelaskan bahwa kliennya, Kent, awalnya diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP dengan memberikan dana talangan sebesar Rp30 miliar. Namun, dana tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi jaminan kredit tanpa sepengetahuan Kent.
Sementara itu, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rahmat Setiawan, dan Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan bisnis tersebut.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki ranah pengadilan, dengan Aris dan Rohmat sebagai tersangka. OJK berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar