Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah dari peredaran. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut, segera tukarkan sebelum batas waktu berakhir! Haluannews.id mengutip informasi resmi dari situs BI, penarikan ini telah diumumkan sejak 1992 dan memberikan tenggat waktu penukaran yang cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Related Post
Empat pecahan uang Rupiah yang dimaksud adalah:

- Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979 (TE 1979)
- Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980 (TE 1980)
- Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980 (TE 1980)
- Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1982 (TE 1982)
Jangan sampai ketinggalan! Jika Anda memiliki uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut, segera lakukan penukaran sebelum tanggal 30 April 2025. Perlu diingat, untuk uang yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penukaran akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Segera periksa dompet dan laci Anda!
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar