Haluannews Ekonomi – Kejutan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengumumkan penghentian setoran dividen BUMN ke kas negara sejak Maret 2025. Hal ini disebabkan oleh pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (30/4/2025), Anggito menegaskan, "Sejak Maret 2025, dividen BUMN tidak lagi disetor ke kas negara, melainkan dikelola Danantara."

Related Post
Perubahan ini berdampak signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 31 Maret 2025, realisasi PNBP hanya mencapai Rp 115,9 triliun, atau 22,6% dari target tahunan. Angka ini menunjukkan penurunan 26,04% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Anggito mengingatkan publik agar tidak terkejut dengan penurunan drastis ini. Ia menjelaskan, "Penurunan ini terutama disebabkan oleh peralihan kekayaan negara dipisahkan (KND), khususnya dividen BUMN, dan juga kondisi harga komoditas." Artinya, alokasi dana yang sebelumnya masuk ke kas negara kini dialihkan untuk dikelola Danantara guna mendukung investasi strategis. Strategi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Perubahan kebijakan ini menjadi sorotan bagi pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Pengelolaan dividen BUMN oleh Danantara menandai babak baru dalam strategi pengelolaan aset negara. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait dengan potensi peningkatan investasi dan dampaknya terhadap penerimaan negara di masa mendatang. Hal ini tentu akan memicu diskusi lebih lanjut mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaan aset negara ke depannya.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar