Bumiputera PHK Ratusan Karyawan, Nasabah Aman?

Haluannews Ekonomi – AJB Bumiputera 1912 telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 624 karyawannya. Keputusan ini dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, yang menyatakan PHK tersebut merupakan bagian dari Program Rasionalisasi SDM dalam Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan. Hery menambahkan bahwa PHK ini juga dilandasi usulan pengunduran diri bersama dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912.

COLLABMEDIANET

Meskipun terjadi pengurangan jumlah karyawan yang signifikan, Hery memastikan bahwa pembayaran klaim kepada nasabah tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan. Hal ini ditegaskan melalui surat keputusan Direksi No.SK.20/DIR/IX/2024 tanggal 3 September 2024 dan Surat Direktur Operasional & SDM Nomor 70/Dir/Int/SDM/1/2025 tanggal 21 Januari 2025, yang secara resmi menyatakan PHK tersebut efektif mulai 1 Maret 2025.

Bumiputera PHK Ratusan Karyawan, Nasabah Aman?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Surat PHK yang diterima Haluannews.id menyebutkan bahwa PHK ini merupakan bagian dari program rasionalisasi SDM yang tercantum dalam RPK Juli 2024. Konfirmasi terkait PHK ini juga disampaikan oleh perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera, Rizky Yudha Pratama. Rizky berharap pemerintah dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan perlindungan kepada para pekerja, nasabah, dan mitra kerja AJB Bumiputera 1912 yang telah berusia 113 tahun.

Ke depan, langkah-langkah AJB Bumiputera 1912 dalam mengatasi permasalahan keuangan dan dampak PHK terhadap kinerja perusahaan akan menjadi sorotan penting bagi industri asuransi nasional. Perkembangan situasi ini akan terus dipantau dan diinformasikan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar