Haluannews Ekonomi – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa skema Coordination of Benefit (COB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah disahkan oleh Kementerian Kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025 dan akan diperkuat melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Terdapat dua jalur utama yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga memiliki polis asuransi swasta. Pertama, peserta dapat mengikuti prosedur BPJS Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy. Pada jalur ini, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250% dari tarif JKN, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75% dan asuransi swasta dapat menanggung hingga 175%.
Jalur kedua menawarkan fleksibilitas lebih, memungkinkan peserta langsung mengakses rumah sakit komersial tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Syaratnya, peserta harus terdaftar aktif dan telah membayar iuran JKN. Dalam skema ini, rumah sakit dapat langsung memberikan layanan dan perusahaan asuransi dapat menanggung biaya hingga 250%.
Menurut Ogi, skema kedua ini memberikan kejelasan dalam koordinasi antara JKN dan asuransi komersial, sehingga memberikan opsi yang lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan bahwa skema COB sudah berjalan, memungkinkan peserta BPJS Kesehatan menggunakan skema ini, termasuk untuk rawat jalan eksekutif dengan tambahan biaya manfaat maksimal Rp400.000 yang dapat dibayar sendiri, perusahaan, atau asuransi kesehatan tambahan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar