Bikin Geger! OJK Ketok Palu Aturan Pay Later, Ini Dampaknya Bagi Anda!

Bikin Geger! OJK Ketok Palu Aturan Pay Later, Ini Dampaknya Bagi Anda!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Pasar pembiayaan digital tanah air digegerkan dengan langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator sektor keuangan ini secara resmi merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 yang khusus mengatur layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini hadir sebagai respons proaktif OJK untuk membendung potensi risiko dari pertumbuhan pesat pembiayaan digital, sekaligus menjamin kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan demi mendorong industri yang sehat dan berkelanjutan.

COLLABMEDIANET

POJK 32 Tahun 2025 ini secara eksplisit membatasi penyelenggaraan BNPL hanya kepada entitas yang memiliki izin dan diawasi ketat. Hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang diperkenankan menyelenggarakan layanan ini. Bagi Bank Umum, implementasi BNPL akan mengacu pada regulasi perbankan yang sudah ada. Namun, bagi Perusahaan Pembiayaan, lampu hijau dari OJK mutlak diperlukan sebelum mereka dapat menawarkan fasilitas BNPL kepada konsumen. Layanan ini sendiri dapat dijalankan baik secara konvensional maupun sesuai prinsip syariah, memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Bikin Geger! OJK Ketok Palu Aturan Pay Later, Ini Dampaknya Bagi Anda!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Karakteristik utama BNPL yang diatur dalam POJK ini mencakup pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan plafon tertentu, serta melalui sistem elektronik yang disepakati skema angsurannya. Penyelenggara BNPL, baik bank maupun perusahaan pembiayaan, diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi, perlindungan konsumen yang komprehensif, serta menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aspek transparansi menjadi sorotan utama. Penyelenggara BNPL wajib memberikan informasi yang gamblang dan mudah dicerna kepada calon nasabah atau debitur. Informasi krusial seperti sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta detail lain yang ditetapkan OJK harus diungkapkan secara jelas. Ini bertujuan agar konsumen dapat membuat keputusan finansial yang rasional dan bertanggung jawab. Selain itu, POJK juga mengatur mekanisme penagihan yang etis, kewajiban pelaporan rutin kepada OJK, hingga prosedur penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyedia maupun perintah OJK. Regulator juga diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan spesifik, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam layanan BNPL.

Langkah OJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem BNPL yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen di tengah derasnya arus inovasi finansial digital.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar