Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Related Post
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun kajian untuk mendukung RPP tersebut. Kajian ini mencakup identifikasi hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat demutualisasi berlaku efektif.

"Kami masih dalam proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan saat demutualisasi berlaku efektif," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa BEI juga melakukan diskusi dan membandingkan berbagai model demutualisasi yang diterapkan di bursa global. Tujuannya adalah untuk menemukan model yang paling optimal bagi pasar modal Indonesia.
Kebijakan demutualisasi ini akan mengubah struktur kelembagaan BEI dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.
Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, demutualisasi diperlukan agar BEI memiliki tata kelola yang baik dan mampu bersaing dengan bursa-bursa lain di dunia.
"Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan," jelas Masyita.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.
Masyita menambahkan bahwa demutualisasi bursa efek bukan merupakan hal baru. Sebagian besar bursa efek utama di dunia telah bertransformasi, termasuk Singapura, Malaysia, dan India.
Transformasi ini memungkinkan bursa untuk lebih profesional dan responsif terhadap dinamika sistem keuangan global. Struktur demutualisasi diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan layanan, serta meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
"Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar," pungkas Masyita.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar