Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian signifikan pada mekanisme perdagangan saham, efektif Senin (8/4/2025). Langkah ini diklaim sebagai antisipasi terhadap dinamika pasar global yang bergejolak. Dua perubahan utama diterapkan: penyesuaian ambang batas trading halt dan auto reject bawah (ARB).

Related Post
Sebelumnya, trading halt dipicu penurunan IHSG lebih dari 5%, kemudian 10%, dan suspend pada penurunan 15%. Kini, trading halt diberlakukan pada penurunan IHSG lebih dari 8%, kemudian 15%, dan suspend pada penurunan lebih dari 20%. Perubahan ini memberikan ruang bagi investor untuk mencermati situasi pasar sebelum mengambil keputusan.

Perubahan lebih signifikan terlihat pada batas ARB. Sebelumnya, ARB simetris dengan auto reject atas (ARA) dan bergantung pada fraksi harga saham. Kini, ARB ditetapkan asimetris sebesar 15% untuk saham di Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Baru, ETF, dan DIRE. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan melindungi investor.
"Penyesuaian ini untuk mengantisipasi dinamika pasar dan memberikan likuiditas lebih kepada investor, sekaligus melindungi mereka dengan waktu yang cukup untuk menganalisis informasi," ujar Iman dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa model ARB asimetris ini serupa dengan Filipina, berbeda dengan bursa saham di Asia Tenggara lainnya yang masih menerapkan sistem simetris.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, yang merevisi panduan penanganan kelangsungan perdagangan dan peraturan perdagangan efek ekuitas. Langkah ini diharapkan mampu meredam dampak potensial dari gejolak global terhadap pasar saham Indonesia.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar