Bank Syariah Aceh: Untung atau Buntung?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan Qanun di Aceh yang hanya mengizinkan operasional bank syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kebijakan ini sebagai keputusan politik antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh yang berpotensi merugikan perekonomian daerah. Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Dian menjelaskan bahwa secara bisnis, pembatasan ini kurang menguntungkan.

COLLABMEDIANET

Menurutnya, banyak pelaku usaha Aceh justru melakukan aktivitas bisnis di luar daerah, seperti peternakan ayam, meskipun bahan bakunya berasal dari Aceh. Hal ini mengindikasikan adanya kendala dalam ekosistem bisnis lokal akibat terbatasnya akses perbankan konvensional. "Mudah-mudahan suatu saat bisa diatasi dengan baik," harap Dian. Meski demikian, OJK tetap berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi Aceh dengan keberadaan bank syariah, terbukti dengan penyelenggaraan pertemuan tahunan perbankan syariah Indonesia di Aceh tahun lalu.

Bank Syariah Aceh: Untung atau Buntung?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pada 2023, OJK telah memberikan izin prinsip bagi bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh, seiring revisi Qanun Nomor 11/2018. Dian mengakui bahwa transisi ke sistem perbankan syariah tidak bisa dipaksakan dan terdapat kendala kesiapan. Ia menekankan pentingnya pemerataan bank konvensional dan syariah untuk memajukan ekonomi Aceh dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, kembalinya bank konvensional tidak akan mudah, mengingat biaya operasional yang harus dikeluarkan, termasuk pembukaan kantor cabang baru. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan ekonomi Aceh ke depan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar