Haluannews Ekonomi – Industri asuransi Indonesia bersiap menghadapi babak baru. Regulasi terbaru dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mewajibkan asuransi kendaraan third party liability (TPL) bagi seluruh kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan Muhammad Iqbal, Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Lembaga Hubungan Internasional Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dalam wawancara di program Power Lunch Haluannews.id (Kamis, 06/03/2025).

Related Post
Iqbal menegaskan kesiapan AAUI dalam mengimplementasikan aturan ini. Menurutnya, industri asuransi telah memiliki sejumlah produk yang relevan, mencakup asuransi kendaraan dan asuransi properti, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan yang diamanatkan UU tersebut. "Kami optimistis dapat memenuhi kewajiban ini," ujarnya.

Namun, tantangan tetap ada. Perlu upaya masif dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman tentang asuransi TPL meningkat. Selain itu, penyesuaian sistem dan infrastruktur perlu dilakukan untuk memastikan implementasi yang lancar dan efektif.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan industri asuransi. Potensi pasar yang signifikan akan mendorong inovasi produk dan layanan asuransi. AAUI, lanjut Iqbal, akan terus mendorong pengembangan produk asuransi baru untuk memenuhi kebutuhan perlindungan yang semakin beragam di masyarakat. Inovasi ini tak hanya terbatas pada asuransi kendaraan, tetapi juga berpotensi merambah ke sektor-sektor lain yang membutuhkan proteksi risiko. Salah satu contoh yang menarik adalah pengembangan asuransi terumbu karang, sebuah langkah inovatif untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Secara keseluruhan, kebijakan asuransi TPL wajib ini merupakan momentum penting bagi transformasi industri asuransi Indonesia. Tantangan dan peluang hadir beriringan, menuntut industri untuk beradaptasi dan berinovasi agar dapat memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar