Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam dua tahun terakhir. Penutupan terbaru menimpa BPR Disky Suryajaya di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang izin usahanya dicabut pada 19 Agustus 2025. Langkah ini memicu pertanyaan besar: bagaimana nasib simpanan para nasabah?

Related Post
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Disky Suryajaya. Proses verifikasi dan rekonsiliasi data nasabah ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana pembayaran berasal dari dana LPS, dan nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs web LPS (www.lps.go.id) atau kantor BPR Disky Suryajaya setelah pengumuman resmi dari LPS. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menghimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Ia juga menekankan bahwa masih banyak BPR dan bank umum lain yang beroperasi, dan simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, selama memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (kecuali untuk bank syariah), dan Tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. Sebelumnya, pada April 2025, OJK juga menutup PT BPRS Gebu Prima di Medan. OJK menegaskan penutupan sejumlah BPR ini bukan indikasi krisis sektor keuangan, melainkan bukti efektivitas pengawasan.
Daftar lengkap 22 BPR yang bangkrut dan tutup tidak disertakan dalam artikel ini.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar