haluannews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap meluncurkan kebijakan fundamental yang akan mengubah lanskap perdagangan saham di Tanah Air. Mulai Senin, 28 September 2026, batasan harga terendah saham akan resmi dipangkas drastis dari Rp50 menjadi Rp1. Perubahan signifikan ini juga dibarengi dengan penyesuaian aturan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Related Post
Langkah strategis ini bukan tanpa alasan. Pihak BEI berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas penemuan harga atau price discovery, mendorong peningkatan likuiditas pasar, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka. Dengan demikian, saham-saham yang sebelumnya "terjebak" di harga Rp50 kini memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk berfluktuasi.

Perubahan penting ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang telah diterbitkan. Kedua regulasi tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal yang telah ditetapkan, yakni 28 September 2026. Investor dan trader wajib mencermati detail perubahan ini untuk menyesuaikan strategi mereka.
Terkait ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% khusus untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10. Namun, untuk saham dengan rentang harga antara Rp1 hingga Rp10, batasan ARA dan ARB akan diseragamkan menjadi Rp1.
Memasuki tahun baru, tepatnya mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris, menyesuaikan dengan rentang harga saham yang berlaku. Perubahan bertahap ini menunjukkan upaya BEI dalam menciptakan pasar modal yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi. Investor diharapkan selalu mengikuti informasi terbaru dari BEI untuk memahami sepenuhnya implikasi dari kebijakan ini.








Tinggalkan komentar