Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan kabar mengejutkan terkait industri asuransi di Indonesia. Ternyata, hingga 25 November 2024, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyatakan kesiapan mereka untuk memisahkan unit usaha syariah. Langkah ini selaras dengan peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia periode 2023-2027.

Related Post
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan detailnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (13/12/2024). Ia menyebutkan, satu perusahaan asuransi jiwa telah berhasil mengantongi izin usaha asuransi jiwa syariah. Proses pengalihan portofolio dari unit syariah ke perusahaan baru pun tengah berjalan. Sementara itu, satu perusahaan asuransi umum syariah telah menyelesaikan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada, dan kini tengah dalam proses pengembalian izin unit syariahnya.

Mirza menjelaskan, sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru, lalu memindahkan portofolio ke entitas baru tersebut. Kedua, memindahkan seluruh portofolio unit syariah ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang sudah berizin. Tentunya, perusahaan yang melakukan pemisahan UUS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"OJK memastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) agar siap ‘spin off’ paling lambat 2026," tegas Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024 lalu. Langkah besar ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia.










Tinggalkan komentar