haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK tak henti-hentinya memerangi praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Sejak awal tahun hingga pertengahan Mei 2026 lembaga pengawas ini mencatat lebih dari 17 ribu aduan terkait entitas tak berizin.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono memaparkan bahwa dari total pengaduan tersebut mayoritas yakni 14.380 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Selain itu 2.601 aduan menyangkut investasi bodong dan 124 laporan terkait gadai ilegal. Data ini disampaikan dalam konferensi pers virtual yang digelar baru-baru ini.

Menanggapi gelombang aduan tersebut OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI telah bertindak tegas. Mereka berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal delapan penawaran investasi tak berizin dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan publik.
Dicky juga mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2026 Satgas PASTI telah membongkar berbagai skema penipuan baru. Modus penipuan kini semakin beragam bahkan melibatkan oknum dari luar negeri yang diduga melakukan penipuan dengan taktik peniruan identitas atau impersonation serta penawaran investasi saham IPO palsu.
Masyarakat diimbau untuk ekstra waspada terhadap modus penipuan yang semakin aneh. Salah satunya adalah skema pengerjaan tugas menonton serial drama China dan pembelian hak cipta film demi mendapatkan keuntungan. Selain itu ada pula penipuan yang memanfaatkan peniruan identitas untuk pembuatan akun e-commerce dan meminta deposit dana dengan janji komisi menggiurkan.
Modus lain yang terungkap meliputi penipuan melalui peniruan identitas dengan tawaran tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif. Bahkan investasi kripto pun tak luput dari incaran penipu dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan instan.
Dalam upaya menjaga hak-hak konsumen OJK telah mengambil langkah penegakan hukum. Lembaga ini telah melayangkan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK lima instruksi tertulis kepada lima PUJK dan menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Tak hanya itu dari sisi pengawasan perilaku pasar atau market conduct OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama.










Tinggalkan komentar