haluannews.id – Sejarah kelam Indonesia pernah mencatat sebuah skandal korupsi raksasa yang mengguncang sendi-sendi negara puluhan tahun silam. Sosok Jusuf Muda Dalam (JMD), yang kala itu menjabat Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966, menjadi aktor utama dalam drama pengkhianatan ini dan harus menerima vonis hukuman mati.

Related Post
Kasus JMD, yang dijuluki "Anak Penyamun di Sarang Perawan", terkuak pada tahun 1966 dan melibatkan empat perkara serius. Salah satunya adalah izin impor dengan skema pembayaran tunda (Deffered Payment) kepada sejumlah perusahaan importir, yang totalnya mencapai angka fantastis US$270 juta. Skema ini menunda pembayaran kredit luar negeri hingga batas waktu tertentu, membuka celah kerugian negara.

Selain itu, JMD juga terlibat dalam pemberian kredit fiktif atau tidak layak kepada perusahaan-perusahaan tertentu, yang pada akhirnya memicu defisit anggaran negara. Tak hanya itu, ia juga dituding menyelewengkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp 97,3 miliar. Skandalnya semakin lengkap dengan dugaan penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslowakia.
Dana hasil korupsi itu dialihkan untuk kepentingan pribadi, membiayai gaya hidup mewah yang mencakup pembelian rumah, tanah, perhiasan, mobil, dan bahkan memanjakan puluhan wanita. Laporan menyebutkan setidaknya 25 wanita menikmati hasil kejahatannya, padahal JMD sendiri telah memiliki enam istri sah.
Jelas, skandal ini memicu kemarahan publik yang meluas. Apalagi, saat itu situasi ekonomi nasional sedang terpuruk, dengan laju inflasi tak terkendali dan harga kebutuhan pokok melonjak tajam, membuat penderitaan rakyat semakin parah.
JMD akhirnya diseret ke meja hijau pada 30 Agustus 1966. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde ini menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri aliran dana haram tersebut. Ruang sidang selalu dipadati pengunjung, menunjukkan betapa besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Harian Mertjusuar (3 September 1966) bahkan mencatat suasana sidang nyaris selalu gaduh.
Dalam persidangan, JMD berusaha keras menyangkal berbagai tuduhan. Namun, satu pengakuan yang tak bisa ia elakkan adalah kepemilikan enam istri. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari sumber sejarah.
Setelah serangkaian sidang yang panjang, majelis hakim membacakan putusan pada 8 September 1966. JMD divonis hukuman mati karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk korupsi berskala besar, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Aspek latar belakang politik JMD turut menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.
"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, seperti dicatat koran Mertjusuar (10 September 1966). Majelis hakim juga menyoroti afiliasi JMD dengan ideologi komunis, terlihat dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya, seperti mewajibkan lagu Internasionale dan mengganti istilah karyawan menjadi buruh, serta mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Tindakan JMD dinilai selaras dengan agenda Partai Komunis Indonesia yang telah dilarang pada tahun 1966.
Selain vonis mati, hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh aset JMD, termasuk empat unit mobil mewah, enam rumah, serta berbagai aset tanah dan bangunan lainnya. JMD sempat mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan hukuman mati.
Meski demikian, eksekusi tak pernah terlaksana. Jusuf Muda Dalam menghembuskan napas terakhir di penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus, sebelum hukuman mati sempat dijalankan.










Tinggalkan komentar