Waspada! KTP Anda Digunakan Pinjol? Begini Cara Mengeceknya!

Waspada! KTP Anda Digunakan Pinjol? Begini Cara Mengeceknya!

Haluannews Ekonomi – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal telah memicu kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Modus kejahatan siber yang semakin canggih memungkinkan penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk membuka akses pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Haluannews.id merangkum langkah mudah untuk mengecek apakah NIK KTP Anda telah disalahgunakan untuk keperluan pinjol.

COLLABMEDIANET

Untuk memastikan keamanan data pribadi dan menghindari jeratan utang tak terduga, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline, sesuai dengan preferensi dan kemudahan akses Anda.

Waspada! KTP Anda Digunakan Pinjol? Begini Cara Mengeceknya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Cara Online:

  1. Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK melalui perangkat seluler Anda.

  2. Pada halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.

  3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, meliputi jenis debitur, jenis identitas (KTP), nomor identitas (NIK), dan kode captcha. Pastikan seluruh informasi yang diinput akurat.

  4. Setelah memastikan keakuratan data, klik ‘Selanjutnya’.

  5. Unggah dokumen pendukung, termasuk fotokopi KTP dan foto diri Anda yang jelas.

  6. Klik ‘Ajukan Permohonan’. Anda akan menerima nomor pendaftaran setelah proses pengajuan selesai.

  7. Untuk memantau status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

  8. OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya melalui alamat surel (email) yang Anda daftarkan.

Cara Offline:

  1. Datangi langsung kantor OJK terdekat.

  2. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan:

    • Perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa (jika diperlukan).
    • Almarhum: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Badan Usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa (jika diperlukan).
  3. Petugas OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang Anda serahkan.

  4. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui surel (email) yang telah didaftarkan.

Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan NIK KTP untuk keperluan pinjol ilegal. Tetap waspada dan lindungi data pribadi Anda!

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar