Haluannews Ekonomi – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan perang terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan pembiayaan untuk judi online (judol). Ketua AFPI, Entjik S Djafar, mengungkapkan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (12/3/2025), bahwa AFPI telah memberikan arahan tegas kepada seluruh anggotanya untuk menghindari pemberian pinjaman yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. "Kita sama-sama memusuhi pinjol ilegal. Yang kedua, kita juga sudah memberi arahan beberapa tahun lalu kepada seluruh anggota untuk mendeteksi agar pinjaman tidak dipakai untuk judol," tegasnya.

Related Post
Upaya AFPI tidak hanya sebatas peringatan internal. Mereka juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penggunaan pinjaman online yang bijak dan bahaya judi online. "Literasi dan edukasi sudah kita lakukan hampir menyeluruh. Tahun ini kita rencanakan sosialisasi ke Ambon, setelah sebelumnya telah menjangkau Sulawesi Selatan di Makassar," tambah Entjik.

AFPI juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem pinjaman daring yang sehat. Kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan edukasi kepada komunitas UMKM menjadi bagian dari strategi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penggunaan pinjol ilegal dan mencegah dampak negatif judol terhadap perekonomian nasional. Dengan komitmen yang kuat ini, AFPI optimistis dapat menciptakan ekosistem fintech yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar