Haluannews Ekonomi – Pemerintah berencana mewajibkan asuransi TPL (Third Party Liability) untuk semua kendaraan bermotor mulai tahun depan atau 2025. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan.

Related Post
"Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12). OJK, lanjut Ogi, akan berkoordinasi dengan industri terkait setelah Kemenkeu menyelesaikan PP tersebut. Regulasi OJK sendiri, berupa POJK, akan disiapkan secara paralel.

Kebijakan ini, menurut Ogi, penting untuk melindungi kerugian yang belum tercover asuransi, khususnya bagi pemilik kendaraan. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum untuk mewajibkan asuransi TPL. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendalamkan pasar industri asuransi di Indonesia, yang asetnya hingga Oktober 2024 baru mencapai 5,32% dari PDB. "Angka ini sangat rendah," tegas Ogi.
Namun, implementasi UU P2SK membutuhkan PP dan kesiapan industri. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan industri asuransi untuk memastikan kelancaran penerapan asuransi TPL wajib ini. "Peraturan pelaksanaan oleh OJK melalui POJK dan kesiapan industri untuk mengeluarkan produk TPL harus berjalan beriringan," pungkas Ogi.










Tinggalkan komentar