UMKM Merasa Tertinggal? Ini Cara IPO dan Raih Dana Miliaran!

UMKM Merasa Tertinggal?  Ini Cara IPO dan Raih Dana Miliaran!

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang emas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pendanaan lewat Initial Public Offering (IPO). Tak lagi hanya perusahaan besar yang bisa menjadi emiten, UMKM kini punya kesempatan unjuk gigi di pasar modal melalui Papan Akselerasi, papan pencatatan khusus bagi perusahaan berskala kecil dan menengah. Haluannews.id mengulas aturan mainnya.

COLLABMEDIANET

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Nomor I-V BEI tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi. BEI memberikan kelonggaran signifikan. Perusahaan kecil (aset maksimal Rp 50 miliar) dan menengah (aset Rp 50 miliar-Rp 250 miliar) diperbolehkan mencatatkan kerugian hingga 6 tahun setelah IPO, asalkan telah membukukan pendapatan pada tahun buku terakhir dan mampu memproyeksikan laba serta menunjukkan perkembangan bisnis yang positif.

UMKM Merasa Tertinggal?  Ini Cara IPO dan Raih Dana Miliaran!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Persyaratan investor minimal juga lebih rendah, yakni 300 pihak (bandingkan dengan 500 pihak di Papan Pengembangan dan 1.000 pihak di Papan Utama). Laporan keuangan yang dibutuhkan hanya laporan 1 tahun terakhir, berbeda dengan Papan Utama dan Pengembangan yang memerlukan laporan 6 bulan terakhir. Penggalangan dana maksimal Rp 50 miliar untuk perusahaan kecil dan Rp 250 miliar untuk perusahaan menengah, dengan pelepasan minimal 20% saham dari modal ditempatkan dan disetor. Terdapat pula masa lock up 6 bulan bagi saham pengendali pasca-listing.

Setelah listing, UMKM bisa bermigrasi ke Papan Pengembangan atau Papan Utama. Syaratnya, beroperasi secara komersial minimal 12 bulan (Pengembangan) atau 36 bulan (Utama). Migrasi ke Papan Utama mensyaratkan aset berwujud bersih (net tangible asset) Rp 100 miliar, sementara ke Papan Pengembangan minimal Rp 5 miliar, atau laba usaha Rp 1 miliar dan kapitalisasi saham minimal Rp 100 miliar, atau pendapatan usaha Rp 40 miliar dan kapitalisasi saham Rp 200 miliar. Pelaporan keuangan di Papan Akselerasi cukup dua kali setahun.

Indonesia memang terbilang lambat dalam menyediakan papan khusus UMKM ini, dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura, bahkan China yang baru saja meluncurkan Star Market untuk perusahaan rintisan. Namun, peluang bagi UMKM untuk melebarkan sayap di pasar modal kini telah terbuka lebar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar