Uangmu Masih Berharga? Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Uangmu Masih Berharga? Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan sejumlah pecahan uang rupiah kertas dan logam dari peredaran. Meskipun tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulisnya menekankan pentingnya penukaran ini sebelum masa tenggat habis. Setelah masa tersebut, uang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan lagi.

COLLABMEDIANET

Proses penukaran uang yang mengalami kerusakan, baik lusuh maupun cacat, mengikuti aturan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan utama: jika ukuran fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih teridentifikasi, BI akan menggantinya dengan nilai nominal yang sesuai. Namun, jika ukuran fisik uang logam kurang dari atau sama dengan setengah ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak akan diganti.

Uangmu Masih Berharga? Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

BI menghimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan menukarkan pecahan uang yang termasuk dalam daftar pencabutan. Berikut daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut, beserta jangka waktu dan tempat penukarannya:

Uang Kertas:

  1. Rp 100 (Emisi 1984): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  2. Rp 10.000 (Emisi 1985): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  3. Rp 5.000 (Emisi 1986): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  4. Rp 1.000 (Emisi 1987): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  5. Rp 500 (Emisi 1988): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran hingga 24 September 2028 (KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (KPw BI DN).
  6. Rp 0,05 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
  7. Rp 0,10 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
  8. Rp 0,25 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
  9. Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
    (Daftar uang kertas dan logam lainnya dapat dilihat di artikel Haluannews.id sebelumnya)

Uang Logam:

(Daftar uang logam lainnya dapat dilihat di artikel Haluannews.id sebelumnya)

Jangan sampai nilai uang Anda hilang sia-sia. Segera cek dompet dan tukarkan uang-uang tersebut sebelum masa penukaran berakhir!

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar