haluannews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan memberikan pujian atas kemampuan Destry Damayanti dalam memimpin Bank Indonesia (BI) untuk sementara waktu. Penilaian ini muncul setelah Destry resmi mengemban tugas sebagai pucuk pimpinan bank sentral, menggantikan Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, yang mengundurkan diri pada 25 Juli 2026.

Related Post
Menurut Purbaya, Destry bukanlah nama asing di lingkungan bank sentral. Deputi Gubernur Senior BI itu, kata Purbaya, memiliki rekam jejak panjang dan pemahaman mendalam terkait pengelolaan kebijakan moneter. Pengalaman tersebut menjadi modal utama Destry dalam menahkodai otoritas moneter di tengah dinamika ekonomi global.

"Kapasitas keilmuan dan kemampuannya sangat mumpuni untuk memastikan arah kebijakan moneter tetap sejalan dengan tujuan yang seharusnya," ungkap Purbaya seusai mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, pada Selasa 28 Juli 2026.
Sebagai informasi, setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto, Dewan Gubernur BI segera mengadakan rapat pada 26 Juli 2026. Rapat tersebut memutuskan untuk menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara. Penunjukan ini sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang BI, serta Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026.
Destry akan menjalankan tugasnya sebagai Gubernur sementara BI hingga Presiden Prabowo Subianto mengirimkan nama-nama calon Gubernur BI definitif ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama-nama tersebut nantinya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam UU P2SK, Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon Gubernur BI. Namun, hingga saat ini, DPR belum menerima surat usulan dari Presiden karena lembaga legislatif tersebut sedang dalam masa reses.
"Kami masih menantikan usulan dari Presiden, maksimal tiga nama," ujar Hekal dalam wawancara di Power Lunch, haluannews.id TV, pada Senin 27 Juli 2026.










Tinggalkan komentar