Uangmu Kadaluarsa? Segera Tukar Sebelum Terlambat!

Uangmu Kadaluarsa? Segera Tukar Sebelum Terlambat!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Artinya, uang-uang tersebut tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Namun, jangan panik! Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya ke BI dalam jangka waktu tertentu sebelum benar-benar hangus nilainya.

COLLABMEDIANET

Informasi penukaran dapat diakses melalui situs resmi BI. Proses penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia. Setelah batas waktu berakhir, uang yang telah dicabut tak dapat ditukarkan lagi. Perlu diingat, uang yang lusuh, cacat, atau rusak akan ditukar sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Uang logam yang ukurannya lebih besar dari setengah ukuran asli dan masih dikenali keasliannya akan ditukar dengan nilai nominalnya. Namun, uang logam yang ukurannya setengah atau kurang dari setengah ukuran asli tidak akan ditukar.

Uangmu Kadaluarsa? Segera Tukar Sebelum Terlambat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut, beserta jangka waktu dan tempat penukarannya:

Uang Kertas:

  • Rp 100 (Emisi 1984): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 10.000 (Emisi 1985): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 5.000 (Emisi 1986): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 1.000 (Emisi 1987): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 500 (Emisi 1988): Pencabutan 25 September 1995; Penukaran di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, dan di KPw BI DN hingga 24 September 1998.
  • Rp 0,05 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 0,10 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 0,25 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
  • Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora): Pencabutan 15 November 1996; Penukaran hingga 14 November 2029.
  • Dan masih banyak lagi pecahan uang kertas dan logam lainnya dengan berbagai tahun emisi dan jangka waktu penukaran yang berbeda. Untuk daftar lengkapnya, silakan kunjungi situs resmi Bank Indonesia.

Jangan sampai uang lama Anda menjadi sia-sia! Segera cek dompet dan tukarkan sebelum batas waktu penukaran berakhir.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar