Tulis editor di penutup artikel Editor: Rohman

Tulis editor di penutup artikel Editor: Rohman

Selebgram Promosi Saham? OJK Keluarkan Aturan Tegas!

COLLABMEDIANET

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur kerjasama antara perusahaan sekuritas dengan para pesohor media sosial (medsos) seperti selebgram, Youtuber, hingga TikTokers dalam aktivitas promosi produk keuangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya fenomena influencer yang mempromosikan saham dan produk investasi lainnya, serta untuk melindungi investor dari potensi praktik penyesatan informasi.

Tulis editor di penutup artikel Editor: Rohman
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 ini, memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai batasan dan tanggung jawab influencer keuangan. OJK menekankan bahwa influencer wajib memiliki pemahaman yang memadai tentang produk keuangan yang dipromosikan, serta mengungkapkan potensi risiko yang terkait.

POJK ini juga mewajibkan perusahaan sekuritas untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap influencer yang diajak bekerjasama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa influencer tersebut memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat dalam praktik manipulasi pasar atau penipuan investasi.

Dengan adanya aturan ini, OJK berharap aktivitas promosi saham dan produk keuangan lainnya dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab. Investor juga diharapkan lebih berhati-hati dan kritis dalam menerima informasi dari influencer, serta selalu melakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan investasi. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk menciptakan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar