Gebrak Ekonomi! OJK Siapkan Aturan Kredit Baru, Bank Wajib Waspada Risiko!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB), sebuah langkah strategis yang diharapkan mampu mengoptimalkan peran perbankan dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan baru ini dirancang untuk lebih terarah dalam penyaluran kredit, khususnya untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

COLLABMEDIANET

Menanggapi inisiatif OJK ini, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memberikan pandangan positif. Menurutnya, penerbitan RPOJK RBB sangat relevan dan mendesak, mengingat dukungan pembiayaan terhadap program pemerintah akan diatur dalam kerangka perencanaan bank yang lebih formal, terukur, dan diawasi ketat. Josua mengidentifikasi beberapa keuntungan signifikan bagi perbankan jika aturan ini diberlakukan.

Gebrak Ekonomi! OJK Siapkan Aturan Kredit Baru, Bank Wajib Waspada Risiko!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pertama, bank akan memiliki arah yang lebih jelas. Pembiayaan ke sektor-sektor prioritas tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dalam dokumen bisnis resmi yang harus realistis dan selaras dengan strategi inti bank. Kedua, kebijakan ini membuka gerbang pertumbuhan di sektor-sektor yang menjadi fokus pemerintah, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perumahan, ketahanan pangan, hilirisasi industri, serta program pengembangan desa. Ketiga, RPOJK RBB juga mencerminkan dukungan OJK terhadap kebijakan makro, di mana insentif likuiditas makroprudensial akan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan ke sektor riil dan prioritas pemerintah.

"Bagi bank yang memiliki kesiapan dari sisi modal, likuiditas, dan kapabilitas analisis sektor, kebijakan ini berpotensi menjadi sumber pertumbuhan yang lebih terarah, bukan sekadar beban administrasi tambahan," jelas Josua, seperti dikutip dari Haluannews.id.

Meski demikian, Josua Pardede juga mengingatkan akan adanya risiko nyata yang menyertai pemberlakuan RPOJK RBB. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah jika semangat mendukung program pemerintah diinterpretasikan secara sempit sebagai kewajiban mengejar target penyaluran kredit, yang berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian. Situasi ini dapat memicu risiko konsentrasi portofolio, salah harga risiko, penyaluran kredit ke model usaha yang belum matang, hingga akhirnya meningkatkan rasio kredit bermasalah (NPL). Risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi juga perlu dicermati, terutama di tengah potensi pelemahan daya beli dan peningkatan risiko kredit secara umum.

Data terkini menunjukkan bahwa industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang kuat. Pertumbuhan kredit tercatat 9,37% secara tahunan (YoY) pada Februari 2026. Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,18% YoY, rasio alat likuid terhadap DPK mencapai 27,4%, rasio NPL bruto berada di level 2,17%, dan rasio kecukupan modal (CAR) stabil di 25,83%.

"Justru karena kondisinya masih kuat, bank tidak boleh sampai merusak kualitas tersebut dengan pembiayaan yang terlalu dipandu oleh pertimbangan kebijakan jangka pendek," tegas Josua.

Oleh karena itu, Josua menekankan pentingnya bagi perbankan untuk membangun batasan yang jelas. Pertama, bank harus tetap berpegang pada standar kelayakan usaha, arus kas, agunan, kualitas pelaksana program, dan kemampuan bayar debitur saat menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. Kedua, bank perlu menetapkan batas konsentrasi berdasarkan sektor, debitur inti, wilayah, dan program guna mencegah penumpukan risiko pada satu sektor atau industri tertentu.

Ketiga, bank wajib menerapkan pemisahan tegas antara pembiayaan yang layak secara komersial dan pembiayaan yang hanya layak jika disertai subsidi bunga, penjaminan, atau pembagian risiko dari pemerintah. Keempat, direksi dan komisaris perbankan harus berperan aktif dalam penyusunan RBB yang realistis, dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko. Kelima, bank harus menyiapkan rencana revisi sejak awal, mengingat RBB mensyaratkan penjelasan atas deviasi antara rencana dan realisasi, serta tindak lanjut perbaikannya.

"Jadi, dukungan terhadap program pemerintah boleh diperluas, tetapi pagar risikonya harus dipasang lebih kuat daripada kredit biasa, bukan malah dilonggarkan," pungkas Josua.

Pada akhirnya, Josua memandang bahwa RPOJK RBB akan memperkuat pengawasan dan transparansi penyaluran kredit untuk mendukung program prioritas pemerintah. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan. RPOJK RBB sendiri telah membangun rantai pengawasan yang lebih lengkap, termasuk definisi Laporan Realisasi Rencana Bisnis oleh direksi dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis oleh dewan komisaris. OJK juga berwenang mengevaluasi rencana bisnis dan meminta presentasi atau penjelasan menyeluruh dari bank. Bahkan, jika terjadi ketidakpatuhan, OJK dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan tingkat kesehatan bank dan pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar