Haluannews Ekonomi – Sebuah mitos yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol) kini terbantahkan. Banyak yang meyakini bahwa utang pinjol akan otomatis diputihkan atau hangus setelah melewati batas waktu 90 hari. Namun, realitasnya jauh berbeda dan justru membawa konsekuensi finansial yang serius bagi para debitur, mengancam stabilitas keuangan pribadi dalam jangka panjang.

Related Post
Faktanya, tidak ada ketentuan yang menyatakan utang pinjol akan hangus atau lunas secara otomatis setelah 90 hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 dengan tegas mengatur bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau bunga pinjaman lebih dari 90 hari akan dikategorikan sebagai kredit macet atau dikenal dengan istilah TWP 90 (Tunggakan Waktu Pembayaran 90 hari). Status ini sama sekali tidak menghapus kewajiban pembayaran, melainkan menandakan kondisi gagal bayar yang serius.

Implikasi dari status TWP 90 sangatlah berat. Debitur yang gagal bayar tidak hanya tetap memiliki utang pokok dan bunga yang terus berjalan, tetapi juga akan dilaporkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Laporan negatif di SLIK ini akan menjadi catatan buruk yang menyulitkan nasabah untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa mendatang, baik itu bank, multifinance, maupun penyedia pinjaman lainnya. Penyelenggara pinjol pun memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan masalah kredit macet ini, yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi debitur.
Perlu diingat, bunga pinjaman akan terus membengkak seiring berjalannya waktu. Berdasarkan aturan OJK, bunga pinjol konsumtif legal ditetapkan maksimal 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga yang berlaku berkisar antara 12-24% per tahun. Keterlambatan pembayaran akan membuat beban bunga ini semakin memberatkan dan mempercepat akumulasi utang.
Meski demikian, penyelenggara jasa keuangan juga memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan regulasi. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 22/2023 Pasal 62. Beleid tersebut menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili debitur. Waktu penagihan pun dibatasi, yakni hanya pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08:00 hingga 20:00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.
Bagi konsumen yang menghadapi kesulitan pembayaran, opsi restrukturisasi dapat diajukan kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir atas permintaan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan penyedia pinjaman. OJK sendiri telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang memiliki itikad buruk dalam pembayaran kredit.
"Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," ujar Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, seperti dikutip Haluannews.id beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menekankan pentingnya komunikasi dan tanggung jawab finansial dalam menjaga kesehatan ekosistem keuangan.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar