Terungkap! Modus 97 Pinjol Cekik Bunga, KPPU Beri Denda Fantastis

Terungkap! Modus 97 Pinjol Cekik Bunga, KPPU Beri Denda Fantastis

Haluannews Ekonomi – Skandal persaingan usaha di sektor finansial teknologi (fintech) pinjaman daring (P2P lending) akhirnya menemui titik terang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi mengumumkan putusan monumental terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyeret 97 pelaku usaha pinjaman daring. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga, dengan total denda mencapai angka fantastis Rp755 miliar. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026, menandai berakhirnya salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari segi jumlah Terlapor maupun dampak luasnya terhadap masyarakat.

COLLABMEDIANET

Kasus ini, yang digadang-gadang sebagai salah satu perkara persaingan usaha terbesar dalam sejarah KPPU, dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Agenda awal adalah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran. Meskipun para Terlapor secara serentak menolak keras seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi bergeming dan memutuskan untuk melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan guna proses pembuktian yang lebih mendalam.

Terungkap! Modus 97 Pinjol Cekik Bunga, KPPU Beri Denda Fantastis
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terkuak di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para Terlapor. Ironisnya, penetapan batas atas suku bunga yang seharusnya melindungi konsumen, justru dinilai Majelis Komisi berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar. Kebijakan ini, alih-alih bersifat non-binding dan efektif melindungi konsumen, justru berpotensi menjadi mekanisme fasilitator koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Akibatnya, ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha terarah, memicu keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, dan secara signifikan mengurangi intensitas persaingan di pasar pinjaman daring.

Dalam persidangan, Majelis Komisi juga secara tegas menolak berbagai keberatan aspek formil yang diajukan para Terlapor. Mereka berdalih mengenai kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, hingga klusterisasi pemeriksaan. Namun, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip peradilan yang adil, sehingga keberatan-keberatan tersebut tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, argumen para Terlapor mengenai pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 juga tidak diterima. Pasalnya, tidak ditemukan adanya peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau kumpulan pelaku usaha di sektor fintech P2P lending untuk mengatur besaran suku bunga.

Dengan demikian, Majelis Komisi secara bulat menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meskipun demikian, daftar nama ke-97 perusahaan pinjaman daring yang dijatuhi sanksi denda tersebut tidak disertakan dalam informasi yang diterima Haluannews.id.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar