haluannews.id – Waspada kejahatan finansial kini menyelinap melalui celah tak terduga. Otoritas Jasa Keuangan OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk ekstra hati-hati terhadap modus penipuan digital terbaru yang semakin licik dan mengancam. Para pelaku kejahatan terus berinovasi mencari celah untuk menjerat korban dan menguras aset mereka melalui jebakan yang tak disangka.

Related Post
Dicky Kartikoyono Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK mengungkapkan bahwa entitas ilegal kini bahkan bisa menjerat korban saat asyik menonton drama China secara daring. Modusnya beragam mulai dari penawaran tugas menonton film hingga pembelian hak cipta demi keuntungan fiktif yang menggiurkan.

Data OJK menunjukkan sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026 tercatat 17105 aduan terkait entitas ilegal. Menanggapi hal ini Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI telah bertindak tegas. Sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal 8 penawaran investasi bodong dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya telah dihentikan dari berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tak hanya drama China Satgas PASTI juga mengungkap berbagai modus penipuan lain yang marak terjadi. Beberapa di antaranya melibatkan pihak asing dengan skema peniruan identitas atau impersonation dan penawaran investasi saham IPO palsu. Ada pula modus penipuan yang memanfaatkan skema pembuatan akun e-commerce fiktif dengan janji komisi besar setelah deposit dana. Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah penawaran tugas menonton iklan atau pembiayaan proyek fiktif serta investasi kripto melalui skema copy trading yang menjanjikan keuntungan instan namun berujung kerugian.
Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen OJK juga tidak tinggal diam. Sejumlah sanksi administratif telah dijatuhkan. Tercatat 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari sisi perilaku pasar atau market conduct OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal demi menghindari jeratan kejahatan finansial yang semakin canggih.










Tinggalkan komentar