Terungkap! Jurus Jitu DPR-Pemerintah Perkuat Benteng Pasar Modal RI

Terungkap! Jurus Jitu DPR-Pemerintah Perkuat Benteng Pasar Modal RI

Haluannews Ekonomi – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Proses ini merupakan langkah krusial untuk menjamin stabilitas dan pertumbuhan pasar modal nasional.

COLLABMEDIANET

"Kami bertekad untuk merumuskan undang-undang ini sebaik mungkin, agar mampu memberikan respons positif terhadap dinamika pasar. Mengingat cakupannya yang mengatur sektor jasa keuangan secara menyeluruh, kehati-hatian adalah prioritas utama," ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/2/2026), seperti dilansir Haluannews.id.

Terungkap! Jurus Jitu DPR-Pemerintah Perkuat Benteng Pasar Modal RI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa melalui revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berambisi untuk memperkokoh ekosistem industri keuangan di Indonesia. Tujuannya adalah agar sektor ini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

Misbakhun menambahkan, upaya penguatan regulasi pengelolaan industri keuangan ini juga mempertimbangkan pengalaman fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami penurunan pada akhir Januari 2026. Oleh karena itu, pembahasan akan melibatkan berbagai pihak terkait dan dilakukan secara mendalam.

"Industri keuangan kita membutuhkan kerangka regulasi yang lebih kuat. Dengan adanya berbagai insiden di bursa dan pasar modal, salah satu tujuan revisi ini adalah untuk menyerap aspirasi para pelaku pasar modal agar dapat diakomodasi dan diperkuat dalam undang-undang," tegasnya.

Beberapa poin krusial yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR ini meliputi penguatan regulasi aset digital, bursa saham, kripto, hingga peran bank sentral. Selain itu, penegakan hukum di sektor keuangan serta proses penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjadi fokus utama.

"Kami akan membahasnya dengan seksama, penuh kehati-hatian, namun tetap efisien, teliti, dan objektif, sesuai dengan kebutuhan riil. Seluruh aspek ini telah tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM)," papar Misbakhun.

Pembahasan revisi UU P2SK ini secara resmi dimulai pada hari ini antara perwakilan pemerintah dan Komisi XI DPR. RUU ini sendiri telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Oktober 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, menyatakan, "Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Mensesneg, serta Menkum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang perubahan UU P2SK."

Dalam rapat tersebut, Purbaya mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menyerahkan DIM RUU perubahan UU P2SK kepada DPR melalui Komisi XI. Selanjutnya, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembahasan secara detail dalam rapat panitia kerja (panja) yang akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI, Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra.

"Pemerintah telah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK kepada DPR. Kami siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Purbaya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar