Terkuak Modus Henry Surya Kuras Dana Asuransi

Terkuak Modus Henry Surya Kuras Dana Asuransi

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI berhasil menyita sejumlah properti dan barang bukti krusial terkait dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini menyeret nama Henry Surya yang juga menjadi terdakwa dalam skandal korupsi Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Total 485 barang bukti dan aset senilai Rp 11397 miliar kini telah diamankan dari hasil penyidikan.

COLLABMEDIANET

Greta Joice Siahaan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK membeberkan taktik licik yang digunakan Henry Surya. Pelanggaran ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019. Henry Surya disebut memiliki keterkaitan erat dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes MTN dan secara tidak sah menguasai dana polis dari para pemegang polis.

Terkuak Modus Henry Surya Kuras Dana Asuransi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebanyak 545 polis asuransi berada di bawah kendali Henry Surya. Dalam menjalankan aktivitas investasinya ia sama sekali tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK. Greta merinci antara tahun 2018 dan 2019 Henry Surya memerintahkan perubahan bentuk MTN menjadi saham. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kemudian menginvestasikan dana tersebut ke saham-saham yang terafiliasi dengan Henry dan dana hasil pembelian saham itu pun kembali mengalir ke perusahaan tersebut.

Tak hanya itu selama periode ini terdapat kesepakatan mengenai kewajiban Henry Surya untuk membayar kupon bunga sebesar 14 persen atas investasi polis namun janji tersebut tidak pernah diwujudkan. Ketika pasar saham anjlok pada tahun 2019 Henry Surya juga tidak melakukan pembelian kembali saham buyback. Sebaliknya ia justru meminta direksi untuk mengkonversi kembali saham-saham tersebut menjadi MTN dengan nilai fantastis Rp 597 miliar.

OJK sendiri telah melayangkan serangkaian sanksi dan peringatan. Dimulai dari peringatan pertama pada 7 September 2018 disusul peringatan kedua pada 22 Januari 2020 dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020. Bahkan pada Juli 2023 OJK mengeluarkan instruksi tertulis yang memerintahkan Henry Surya untuk mengganti kerugian MTN sebesar Rp 566 miliar. Namun perintah ini tidak dilaksanakan hingga batas waktu Januari 2024 yang berujung pada pencabutan izin usaha. Demikianlah modus operandi yang terungkap jelas kata Greta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar